Pengertian & syarat-syarat K3LH
Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, biasa disingkat K3 adalah suatu
upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi
efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat - tempat
kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan,
kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
Melalui Pelaksanaan K3LH ini
diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran
lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan Efisiensi dan
Produktivitas Kerja.
Berdasarkan Pengertian K3 diatas,
kita dapat menarik kesimpulan mengenal peran K3. Peran K3 ini antara lain
sebagai berikut :
Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktifitas nasional.
Setiap orang yang berbeda ditempat
kerja perlu terjamin keselamatannya
Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan
efisien.
Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan
penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi
dari perusahaan.
K3 ini dibuat tentu mempunyai
tujuan di buatnya K3 secara tersirat tertera dalam undang - undang nomor 1
tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.
Bab Tentang Syarat - Syarat K3 , yaitu :
Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan dari pada waktu kebakaran atau
kejadian - kejadian lain yang berbahaya
Memberi pertolongan pada kecelakaan
Memberi alat - alat perlindungan daripada pekerja
Mencegah dan mengendalikan timbul atau penyebab luasnya suhu, kelembapan,
kotoran, asap, vas, gas, hembusan angin, cuaca, atau radiasik, suara, dan
getaran.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik
maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
Menyelanggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik
Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
Memelihata keserasian antara tenaga kerja, alat kerja , linngkungan cara
dan proses kerjanya.
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau
barang.
Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Jadi, berdasarkan syarat - syarat
keselamatan kerja diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan K3 antara lain sebagai
berikut :
Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi - tingginya baik buruh,
petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja - pekerja bebas.
Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan - kecelakaan akibat
kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya
produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar